GenPI.co - Sebanyak 25 demonstran tolak UU TNI di Surabaya yang sempat ditahan polisi akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/3) dini hari.
Demonstarasi menolak UU TNI sebelumnya digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (24/3).
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jauhan Kurniawan membenarkan pembebasan 25 orang demonstran itu.
“Alhamdulillah sudah (dibebaskan). Sebanyak 25 orang bebas,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (25/3).
Dia mengungkapkan sebanyak 25 orang demonstran yang sempat diamankan polisi itu di antaranya dari mahasiswa, masyarakat, serta pelajar.
“Campuran mereka. Ada yang pelajar, masyarakat umum, dan juga mahasiswa,” tuturnya.
Aksi demonstrasi tolak UU TNI di gedung Grahadi Surabaya diketahui ricuh dan diwarna penangkapan serta kekerasan terhasap massa.
Dari pantauan di lokasi, peristiwa kerusuhan tersebut berlangsung dua jam. Mulai pukul 16.31 sampai pukul 19.00 WIB.
Kericuhan diduga berawal dari lemparan yang dilakukan dari kubu massa ke arah polisi yang berjaga di depan Grahadi.
Situasi kemudian tak terkendali. Sejumlah orang berseragam polisi pun terlihat menangkap massa dengan cara memiting dan menggotong ramai-ramai.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan jajarannya masih melakukan pendataan.
“Kami masih melakukan pendataan. Kami akan sampaikan nanti,” ucapnya. (mcr23/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News