Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri Beri Tanggapan

25 Maret 2025 05:30

GenPI.co - Polri mempertimbangkan usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diusulkan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan usulan ini menjadi masukan bagi Polri.

“Tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu, menjadi masukan bagi kami,” kata Wisnu, Senin (24/3).

BACA JUGA:  Saya Pelajar yang Pernah Tawuran, Apakah Bisa Dapat SKCK?

Wisnu menjelaskan jika SKCK dirasa menghambat untuk melamar kerja atau lain sebagainya, maka Polri akan memberikan catatan khusus.

“Tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” papar dia.

BACA JUGA:  Kapolri Top! Layanan SIM dan SKCK Online Supercepat

Sebelumnya, Kementerian HAM mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berisi usulan supaya SKCK dihapus.

Hal ini karena SKCK dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

BACA JUGA:  Jadi Ibu RT, Nirina Zubir Merasa Lucu Tanda Tangani SKCK

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengungkapkan surat ini dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay.

Nicholay membeberkan usulan ini mencuat setelah Kementerian HAM mengecek ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. 

Pihaknya menemukan narapidana residivis karena mereka kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas dari penjara.

Menurut dia, napi ini terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Selain itu, sekalipun mantan napi mendapatkan SKCK, ada keterangan mereka pernah dipidana.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co