GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim menyelidiki dugaan teror yang menimpa media Tempo.
"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolri, dikutip Minggu (23/3).
Kapolri menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti teror terhadap perusahaan media ini dengan baik.
Sebagai informasi, kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Kamis (20/3).
Kiriman ini ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana yang dikenal sebagai host program Bocor Alus Tempo.
Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi Tempo ini diusut hingga tuntas supaya kejadian serupa tidak terulang.
"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ninik mengungkapkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers pun menyayangkan peristiwa teror ke salah satu media ini.
Menurut dia, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, aksi teror seperti ini tidak dapat dibenarkan.
Ninik mengingatkan apabila ada pihak yang merasa keberatan atas produk jurnalistik, maka dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam hal ini, mereka bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News