GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menarik mundur prajurit yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
TB Hasanuddin mengatakan seluruh pihak harus taat azas. Dia pun berharap Panglima TNI segera mengeluarkan surat perintah.
“Seluruh prajurit aktif yang di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, bisa mengundurkan diri atau pensiun,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/3).
Politikus PDIP tersebut mengungkapkan jumlah prajurit aktif yang terdampak perubahan UU TNI itu bisa mencapai ribuan.
Mereka ada yang bertugas di sejumlah BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kemenhub, staf atau ajudan di sejumlah K/L dan lainnya.
Dia menekankan perlu dilakukan kebijakan transisis dengan baik, supaya tidak mengganggu stabilitas organisasi serta profesionalisme TNI.
Hasanuddin menyampaikan UU TNI yang baru adalah bagian dari upaya menguatkan reformasi TNI.
Tujuannya yakni supaya TNI tetap profesional serta bisa konsentrasi pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
“Kami ingin pastikan aturan ini berjalan dengan baik, dan seluruh pihak menjalankannya sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dalam UU TNI yang baru menyebut ada 14 bidang jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Di luar itu, maka prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News