GenPI.co - Sebanyak 1 koper dokumen disita KPK saat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Kamis (20/3).
Penggeledahan ini terkait kasus suap 9 proyek di Dinas PUPR OKU.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan adanya penggeledahan KPK di kantornya.
Petugas KPK berseragam lengkap rompi khusus bertuliskan KPK mendatangi gedung DPRD OKU pada Kamis sekitar pukuk 10.00 WIB.
Tim KPK berjumlah 10 orang ini menggeledah sejumlah ruangan di Kantor DPRD OKU.
Contohnya, ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) dan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD OKU serta ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.
Setelah itu KPK terlihat membawa satu koper berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan APBD 2025.
"Mereka sudah melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan seperti ruang Banmus, Banggar, beberapa ruang fraksi dan ruangan sekretariat. Tim KPK juga meminta beberapa dokumen yang diperlukan terkait pembahasan APBD 2025,″ kata Ikbal.
Ikbal membeberkan saat penggeledahan berlangsung, tidak ada satu pun anggota DPRD OKU.
Para anggota dewan ini absen karena sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia.
"Para unsur pimpinan dan anggota dewan tidak berada di tempat karena sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah," ungkap Ikbal.
Sebelumnya, KPK menatapkan dan menahan 3 anggota DPRD OKU dalam kasus korupsi di OKU.
Mereka menjadi tersangka atas kasus fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.
Ketiganya, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH), dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).
Ada 3 tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) dan 2 pihak swasta, yaitu MFZ dan ASS.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di OKU pada Sabtu (15/3). KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News