GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/3).
JM adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin.
Sedangkan SMD merupakan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” papar dia.
Asep mengungkapkan kasus ini bermula saat ada benturan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE.
Hal ini menyangkut kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit
Akan tetapi, Direktur LPEI kedapatan tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
Dia tetap memerintahkan bawahannya memberikan kredit meski dianggap tidak layak.
“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” ungkap dia.
Dalam hal ini, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Dalam kasus pemberian kredit LPEI ini, negara dirugikan sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp 594,144 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News