Modus Baru! Tak Laku, Minyak Guldap Diubah Jadi MinyaKita

20 Maret 2025 18:30

GenPI.co - Polda Metro Jaya membongkar kasus minyak goreng merek Guldap diubah menjadi merek MinyaKita di Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan produsen minyak Guldap memanfaatkan situasi dan mempermaknya menjadi MinyaKita.

"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata dia, Kamis (20/3).

BACA JUGA:  Polisi Sita 89.856 Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar

Dirreskrimsus menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.

"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," papar dia.

BACA JUGA:  Puan Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan MinyaKita

Hal ini membuat produsen memanfaatkan keadaan mengubah merek Guldap dengan merek MinyaKita.

"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," ungkap dia.

BACA JUGA:  66 Distributor & Pengecer MinyaKita Kena Sanksi, Ini Modusnya!

Selain itu, dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih atau netto dari minyak ini.

"Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini," tegas dia.

Kini pihaknya akan mendalami adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol MinyaKita palsu ini.

"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," tutur dia.

Di sisi lain, pihaknya juga mendalami surat izin BPOM hingga penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha ini.

"Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31," jelas dia.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co