GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan perluasan wewenang TNI yang diatur dalam RUU TNI yang sudah sah menjadi UU harus diawasi ketat.
Polisikus Partai NasDem itu mengatakan perluasan wewenang tersebut harus dilakukan dengan hat-hati dan menghormati prinsip demokrasi.
“Kemudian juga tidak boleh melampaui batas yang bisa mengganggu supremasi sipil,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/3).
Amelia mengaku secara garis besar menyetujui substansi yang ditawarkan UU TNI. Sebab isinya bisa memperkuat posisi militer untuk melindungi negara.
Menurut dia, UU TNI itu memberi landasan hukum yang jelas untuk prajurit dalam memperkuat pertahanan siber.
Hal tersebut demi menjawab tantangan keamanan modern, seperti perang siber maupun perang hibrida.
Amelia juga menyebut untuk wewenang TNI menduduki jabatan sipil merupakan hal yang layak diberlakukan di sejumlah instansi yang telah diatur pada UU.
Dalam UU TNI yang baru menyebut ada 14 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif jabatan sipilnya.
Amelia mengatakan untuk prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan itu, maka harus mundur atau pensiun dari militer.
“Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang dikecualikan (selain di 14 kementerian/lembaga) harus mundur atau pensiun,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News