DPR RI: Kejagung Bisa Proses Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil Bermasalah

20 Maret 2025 17:00

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga bisa diproses Kejagung jika bermasalah.

Dave Laksono mengatakan dalam UU TNI yang baru menyebut ada penugasan prajurit TNI aktif di Kejagung, yakni Jampidmil atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

“Jadi jika ada prajurit yang terlibat pidan aitu bisa diproses Kejagung sesuai hukum dan UU yang berlaku,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/3).

BACA JUGA:  Soal Penolakan RUU TNI, DPR RI: Pro Kontra Itu Hal Lumrah

Hal tersebut disampaikannya seusai hadir dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Politikus Partai Golkar itu menyebut prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga harus mundur atau pensiun dari kedinasan.

BACA JUGA:  Bakal Ada Demo Tolak RUU TNI, DPR RI: Selama Tidak Anarkis, Itu Hak

Aturan tersebut juga sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto, sehingga dalam pelaksanaannya pun diserahkannya ke Panglima.

Dia juga menyerahkan kepada pemerintah serta Mabes TNI dalam pelaksanaan penempatan prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga.

BACA JUGA:  RUU TNI Disahkan Jadi UU, DPR RI: Tetap Berdasar Prinsip Demokrasi

Dave memastikan penempatan prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi.

Dia mengatakan pemerintah maupun Mabes TNI tidak akan asal pilih prajurit untuk menduduki jabatan sipil.

“Ada prosesnya, juga dilihat kapasitas, kapabilitas dari seorang individu itu. Jadi tidak asal pilih. Disesuaikan kapasitas serta kemampuannya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co