GenPI.co - Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang menewaskan 3 anggota polisi di Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka yang dimaksud adalah Z.
"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda, Rabu (19/3).
Kapolda menjelaskan awalnya tersangka Z mengetahui adanya judi sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih dalam pengejaran.
"Kemudian berdasarkan undangan itu disebarkan oleh B, seorang oknum, melalui pesan WhatsApp. Jadi, kronologis diawali adanya undangan beredar di masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook ajakan melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan," papar dia.
Setelah mendapatkan informasi, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk membubarkan judi sabung ayam ini pada Senin (17/3),
"Lalu pada Senin sore melakukan penindakan dipimpin Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat 3 anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung," ungkap dia.
Kapolda membeberkan dari keterangan para saksi, saksi atas nama Z mengaku menerima undangan dari seorang oknum TNI.
"Z ini, dia tahu orang itu di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat oknum TNI membawa senjata api diselipkan di pinggang dan ada laras panjang," tutur dia.
Kapolda menambahkan polisi sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dalam kasus polisi Lampung meninggal ini.
Dari 13 personel itu, ada 4 orang mengaku melihat ada prajurit TNI melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang.
Di samping itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp21 juta dan peralatan di gelanggang, seperti ayam dan lain.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News