GenPI.co - KPK belum menjadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan Ridwan Kamil.
"Sampai dengan saat ini belum ada info yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan," kata dia, Selasa (18/3).
Tessa menjelaskan sejumlah pihak akan dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan demi memenuhi unsur perkara dalam kasus dugaan korupsi di BJB.
"Semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan, terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," papar dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di BJB pada Senin (10/3).
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tersangka lain adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News