GenPI.co - Komisi I DPR RI sepakat pembahasan RUU TNI pada tingkat I dibawa ke tahap selanjutnya yakni di Rapat Paripurna.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto awalnya menanyakan kepada seluuh anggota rapat untuk melanjutkan RUU TNI ke rapat paripurna.
“Apakah RUU TNI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna bisa disetujui?” katanya, yang dijawanb setuju oleh anggota yang hadir.
RUU TNI disepakati untuk dibahas dalam rapur itu setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pendapat akhir mini fraksi.
Semua fraksi di DPR RI pun menyutujui RUU TNI untuk dibahas dalam rapat paripurna untuk dijadikan UU.
Pengambilan keputusan tersebut disaksikan Menkum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wamenkeu Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, Utut menyampaikan seluruh mekanisme pembahasan RUU itu telah dilalui. Mulai dari penerimaan surat Presiden.
Kemudian menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat. Komisi I juga telah menyelesaikan rapat pada tingkat panitia kerja.
“Kami juga telah rapat dengan Panglima TNI maupun dengan KSAD, Laut serta Udara,” ucap politikus PDIP itu.
Ada sebanyak tiga pasal perubahan dalam RUU TNI itu, yakni terkait kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta jabatan sipil yang bisa diisi prajurit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News