GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan penggunaan narkoba akhirnya dipecat.
AKBP Fajar dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri, Senin (17/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika.
"Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian," kata dia.
AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi administratif lain dengan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Trunoyudo menyebut sanksi etika yang dijatuhkan lantaran perbuatan AKBP Fajar merupakan sebagai perbuatan tercela.
Namun demikian, AKBP Fajar menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar dinyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," ungkap dia.
Dalam sidang etik ini, AKBP Fajar diketahui melakukan beberapa pelanggaran saat menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Dia melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuh dia.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual dan penggunaan narkoba.
AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatannya dan mengunggah video ke forum pornografi anak di web gelap (dark web).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News