GenPI.co - Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, Parwanto membenarkan 3 anggotanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir pekan lalu.
"Perihal OTT tiga anggota DPRD OKU oleh KPK pada Sabtu (15/3/2025) benar adanya," kata dia, Senin (17/3).
Namun demikian, Parwanto, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai penangkapan ketiga anggotanya yang diduga terlibat kasus korupsi proyek di Pemkab OKU.
"Kita tunggu dan hormati proses yang sedang berjalan," imbuh Parwanto.
Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).
Parwanto mengaku saat OTT KPK di OKU tersebut, dia berada di luar kota.
"Itulah sebabnya saya tidak tahu persis ditangkap di mana dan kasusnya apa. Yang jelas kami prihatin, namun saya belum bisa berkomentar," tutur Sekretaris Gerindra OKU tersebut.
Di sisi lain, anggota DPRD OKU lain juga enggan berkomentar mengenai kasus OTT KPK yang melibatkan rekan mereka.
"Nanti ya, saya tak komen kalau soal OTT kemarin," kata sejumlah anggota DPRD OKU.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR OK.
Selain 3 anggota dewan, ada Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) dan 2 kalangan swasta, MFZ dan ASS.
Kepala DPUPR OKU dan 3 anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan 2 pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News