GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut usia pensiun perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 65 tahun pada draf RUU TNI.
TB Hasanuddin mengatakan dalam draf RUU TNI itu, perwira tinggi dengan pangkat bintang 4 harus sudah pensiun pada usia 63 tahun.
Namun jika negara masih membutuhkannya, maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.
“Maksimum 65 tahun selesai. Iya (sudah diketok),” kata politikus PDIP itu, dikutip dari Antara Senin (17/3).
Dicontohkannya semisal seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang 4 masuk masa pensiun pada usia 63 tahun.
Namun pada tahun dirinya pensiun itu adalah tahun pemilu. Jadi sosok Panglima TNI itu pun masih dibutuhkan negara.
“Karena masih dibutuhkan, tidak perlu mencari Panglima TNI yang baru. Ya sudah diperpanjang,” ujar purnawirawan tinggi TNI AD itu.
Dalam UU TNI yang belum diubah yakni Pasal 53 menyebut prajurit menjalankan dinas keprajuritan sampai usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Sementara itu dalam daraf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun. Kemudian perwira sampai pangkat kolonel pada 58 tahun.
Dalam RUU itu, batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 1 yakni 60 tahun. Lalu bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 62 tahun, dan bintang 4 63 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News