GenPI.co - Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melakukan OTT KPK di OKU pada Sabtu (15/3).
Setyo membeberkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di OKU ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo, Minggu (16/4).
Setyo menjelaskan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap.
Sedangkan 2 tersangka lain dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Sebagai informasi, keenam tersangka ini adalah Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari swasta.
Setyo mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Pemkab OKU ini berawal dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Setelah itu sejumlah perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah.
Mereka meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).
"Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR," papar dia.
Setelah itu pemerintah dan Anggota DPRD ini sepakat soal nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota.
Fee proyek ini disepakati sebesar 20% sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar, meski ada perubahan nilai.
"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," tutur dia.
Selanjutnya, terbongkar ada 9 proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap ini.
Proyek ini di antaranya, rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.
Adapun proyek itu ditawarkan Kepala Dinas PUPR OKU kepada MFZ dan ASS sebagai swasta.
Mereka diduga kongkalikong untuk memakai perusahaan lain demi menggarap 9 proyek tersebut.
Di sisi lain, para Anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR.
Setyo mengungkapkan OTT KPK tersebut terjadi saat mereka mengadakan peretmuan untuk menagih janji jatah fee proyek.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News