GenPI.co - Kejari Jakarta Pusat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komdigi.
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara itu mencapai Rp 500 miliar.
“Terkait kasus dugaan korupsi itu, kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Kasus itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo yang sekarang menjadi Komdigi, periode 2020 sampai 2024.
Perkara tersebut diawali 2020 hingga 2024 yang mana adanya proyek pengadaan barang dan jasa serta PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Pejabat dari Kominfo/Komdigi pada 2020 bersama perusahaan swasta diduga melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
Selanjutnya pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali menang dalam tender dengan nilai kontrak lebih dari Rp 102 miliar.
Lalu pada 2022 ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut supaya bisa menang tender dengan cara menghilangkan syarat tertentu.
Bani mengatakan atas pengondisian tersebut maka perusahaan itu bisa terpilih menjadi pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak pada 2022 lebih dari Rp 188 miliar.
Pengondisian itu kembali terulang di 2023 dan 2024 untuk proyek komputasi awan. Nilai kontrak pada 2023 Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 sebesar Rp 256.575.442.952.
“Perusahaan itu bermitra dengan pihak yang tak mampu penuhi syarat pengakuan kepatuhan ISO 22301,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News