Kenaikan Pangkat Teddy Pakai Surat Perintah, TB Hasanuddin: di Luar Kebiasaan

12 Maret 2025 14:10

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyikapi kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya. Dia juga menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Teddy Indra Wijaya diketahui naik pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel. Sedangkan pernyataan Agus, meminta prajurit aktif mundur saat menduduki posisi sipil.

“Saya mengutip pendapat Panglima TNI ya. Harus keluar juga dari prajurit TNI,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (12/3).

BACA JUGA:  Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Adalah Pelanggaran UU TNI

Politikus PDIP itu mengungkapkan Panglima TNI bukan mengeluarkan surat keputusan saat menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.

“Tapi mengeluarkan surat perintah, Mayor Teddy diperintahkan naik menjadi Letnan Kolonel,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sah! Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel

Pria yang akrab disapa Kang TB itu menilai Panglima TNI bias dalam menerbitkan surat keputusan berdasar usulan saat ingin menaikkan pangkat prajurit.

Dia menyebut Panglima TNI bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat untuk prajurit.

BACA JUGA:  Peneliti: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Bisa Berdampak Kecemburuan Pamen

Menurut dia, kenaikan pangkat Mayor Teddy itu sudah di luar kebiasaan. Sebab Panglima TNI tidak mengeluarkan keputusan tapi menerbitkan surat perintah.

TB mengatakan surat perintah biasanya dikeluarkan untuk penuhasan, semisal untuk tugas operasi prajurit.

“Itu di luar kebiasaan, seseorang yang naik pangkat berdasar surat perintah. Surat perintah itu untuk tugas operasi,” ucapnya. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co