GenPI.co - Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Dia menyebut pada tempus masa penyidikan di surat tercatat periode 2015-2023. Sementara itu, dirinya hanya menjabat Mendag periode 2015-2016.
“Kalau perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan di periode itu,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (11/3).
Tom Lembong mengungkapkan seluruh menteri perdagangan pada periode itu melakukan hal yang sama seperti dirinya, atas dasar hukum yang sama.
Hal tersebut disampaikannya seusai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (11/3).
Dia menilai perkara yang menjerat dirinya tidak setara di mata hukum atau hilangnya konsep equality before the law.
Tom Lembong pun yakin tidak bersalah dan tak melanggar hukum. Dia juga yakin mendag periode itu bisa ikut membuktikan proses impor gula dengan mekanisme biasa.
Dia kemudian menyatakan mendakwa orang dengan selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan.
“Menersangkakan atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Importasi gula ini hal biasa dan itu diabaikan kejaksaan,” ucapnya.
Tom Lembong dalam perkara tersebut didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 578,1 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News