GenPI.co - Polres Bogor membongkar tempat produksi minyak goreng Minyakita palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan modus pemalsuan MinyaKita ini mereka mendapatkan minyak goreng curah dari berbagai tempat.
Setelah itu mereka mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita.
"Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM," kata Rio, dikutip Selasa (11/3).
Minyak goreng curah ini dikemas memakai plastik dengan volume tidak mencapai 1 liter.
Selanjutnya, MinyaKita palsu ini dijual per 1 liter seharga Rp15.600.
Akan tetapi, produk palsu ini diedarkan ke masyarakat dengan harga dapat menyentuh angka Rp18.000.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila membeberkan terkait kasus pemalsuan MinyaKita ini pihaknya menetapkan 1 tersangka dan memeriksa 6 saksi.
Tersangka TRM adalah pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
Tersangka mengaku bisa menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu dalam sehari.
"Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar," tutur Rizka.
Aksi pemalsuan ini membuat TRM bisa meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News