GenPI.co - Sebanyak 15 orang kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi tidak akan dilantik secara serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan 15 kepala daerah itu berasal dari 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi.
"Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih)," kata Tito, Senin (10/3).
Tito Karnavian membeberkan nantinya para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sedangkan para wali kota dan wakil wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih bakal dilantik gubernur.
"Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing," papar dia.
Selanjutnya, Tito akan menerbitkan SK Mendagri untuk 13 kabupaten/kota supaya para kepala daerah terpilih ini bisa cepat bekerja.
"Nah, 15 ini sudah masuk di kami. Dua provinsi, 13 kabupaten, yang dua ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan," ungkap Tito.
Sebanyak 15 daerah ini terdiri dari 9 daerah dengan sengketa ditolak MK, 5 daerah yang sengketa tidak diterima MK, dan 1 daerah yang memperbaiki SK hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura.
Adapun 9 daerah sengketa ditolak MK, yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya, 5 daerah PHPU tidak diterima MK, yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News