GenPI.co - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons terkait langkah KPK melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengatakan langkah KPK tersebut merupakan penegakan hukum dengan melanggar HAM.
“KPK sudah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/3).
Dia menyampaikan sejak abad 18 silam, ketika seseorang ditetapkan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya.
Patra menilai proses praperadilan Hasto Kristiyanto terasa dipercepat sekaligus dipotong di tengah jalan.
Dia menyebut KPK yang telah melimpahkan berkas perkara tersebut, artinya sudah mengabaikan hak tersangka.
“Sekali lagi, KPK sudah akan menegakkan hukum dengan mengesampingkan hukum,” ucapnya.
KPK diketahui menetapkan dua tersanfgka baru pada rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran HK yakni mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan yang saat itu anggota KPU RI.
Lobi tersebut dimaksudkan supaya bisa menetapkan Harun Masiku menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News