GenPI.co - KPK memeriksa Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus 2015-2019 Mohamad Haniv pada kasus dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar, Jumat (7/3).
“MH hadir dalam pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Jumat (7/3).
Pemeriksaan terhadap Haniv selesai pukul 13.16 WIB. Namun MH enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Haniv memilih untuk langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan memakai taksi.
KPK diketahui pada Selasa (25/2) menetapkan kes Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penerimaan gratifikasi itu diduga pada periode 2015-2018 saat Haniv masih menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Diduga Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya.
Cara yang dilakukannya yakni dengan mengirimkan surat elektronik yang berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.
Gratifikasi yang diterima Haniv yakni Rp 804 juta untuk bisnis perusaan busana anaknya. Kemudian dalam bentul valas sebesar Rp 6,6 miliar.
Selanjutnya penerimaan gratifikasi dalam bentuk penempatan pada deposito BPR yang mencapai Rp 14,08 miliar.
“Total penerimaanya sekitar Rp 21.560.840.634 atau Rp21,5 miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News