GenPI.co - KPK merespons terkait adanya tudingan sengaja mempercepat penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses penyidikan terhadap perkara Hasto Kristiyanto itu sesuai timeline yang telah direncanakan.
“Mungkin perlu ditanyakan ke pemberi pernyataan terlalu cepat ya. Indikatornya itu apa. Proses penyidikan sesuai timeline,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (7/3).
Dia menyatakan praperadilan merupakan proses hukum yang berjalan beriringan dengan proses penyidikan.
Oleh karena itu, pelimpahan berkas perkara dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum untuk segera dising tidak menyalahi prosedur.
“Kalau dibilang KPK terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan saat praperadilan pertama,” tuturnya.
Tessa menyampaikan proses praperadilan yang pertama pada perkara Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai hak tersangka.
Penyidik KPK diketahui sudah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke JPU KPK pada Kamis (6/3) untuk segerad disidangkan.
Pelimpahan tersebut untuk dua perkara yakni kasus dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan pada kasus Harun Masiku.
“Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum untuk perkara HK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News