Gawat! 16 Daerah Tak Sanggup Biayai PSU Pilkada 2024

07 Maret 2025 06:30

GenPI.co - Sebanyak 16 daerah tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi.

"Dari 24 PSU, ada sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri PSU," kata Dede, Kamis (6/3).

BACA JUGA:  Mayoritas PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idulfitri 2025, KPU: Sesuai Putusan MK

Namun demikian, Dede Yusuf tidak membeberkan secara rinci daerah mana yang tidak mampu membiayai penyelenggaraan PSU.

Dede menyebut pembiayaan PSU di 24 daerah diperkirakan mencapai Rp750 miliar.

BACA JUGA:  KPU RI Pastikan Tak Ada Rekrutmen Ulang Panitia PSU Pilkada di 24 Daerah

Dana itu masih di luar dana pengamanan.

"Kalau plus biaya pengamanan, plus pilkada ulang, bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun," papar dia.

BACA JUGA:  PSU Pilkada 2024 Rawan Politik Uang, Pakar: Kampanye Calon Dibatasi

Dede mengungkapkan pembiayaan PSU ini masih menunggu skema yang ditawarkan pemerintah.

Dalam hal ini, pembiayaan akan dibantu pemerintah provinsi.

"Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap. Salah satunya menggunakan dukungan dari pemerintah provinsi seperti hari ini," ungkap dia.

Di sisi lain, dia mencontohkan Jawa Barat dengan adanya PSU di Kabupaten Tasikmalaya berada dalam tingkatan aman dengan kebutuhan diperkirakan Rp60 miliar.

Pemprov Jabar bisa menyiapkan setengah dari anggaran Rp60 miliar.

Sedangkan KPU dan Bawaslu Jabar masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari Pilkada 2024.

"Jadi Jawa Barat sebetulnya dalam konteks ini aman," tegas dia.

Namun demikian, Dede menyoroti banyaknya daerah yang harus menggelar PSU karena lemahnya kinerja KPU di tingkat daerah.

"Kalau mau jujur, kenapa bisa PSU, lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan kan masalah ijazah, ada yang tidak cermat kalau kami katakan. Ada yang mantan narapidana itu masih lolos, itu menurut saya yang kayak gini harus kita ubah," ujar dia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan ada 3 isi putusan MK terkait dengan pilkada Tasikmalaya.

"Keputusan MK untuk Tasikmalaya intinya ada tiga, yang pertama membatalkan terkait dengan nomor urut, membatalkan juga masalah pasangan calon, dan membatalkan penetapan hasil pemilihan. Tentunya dalam kondisi tersebut kita diberikan waktu 60 hari," kata dia.

Penyelenggaraan PSU ini KPU membutuhkan biaya Rp40 miliar, dan pengamanan Rp12 miliar untuk Kodim, Polresta Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya.

"Jadi total kebutuhan untuk PSU di Rp62 miliar, tapi ini sedang kita verifikasi dulu," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co