GenPI.co - Kejagung menyatakan akan meminta BPK untuk menghitung jumlah kerugian pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Perkara dugaan korupsi yang sedang disidik itu terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Kami akan minta BPK membantu menghitung kerugian negaranya,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
Dia juga meminta supaya Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
“Saya minta kepada Jampidsus supaya perkara ini bisa segera selesai. Agar masyarakat lebih tenang. Terlebih menghadapi hari raya,” ujarnya.
Jampidsus Kejagung diketahui sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian negara atas kasus yang terjadi 2023 itu mencapai Rp 193,7 triliun. Namun nominal itu masih perkiraan penyidik dengan ahli.
Rincian dari kerugian itu terdiri dari lima komponen, yakni akibat ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun.
Kemudian kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun. Lalu impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun.
Selanjutnya, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun
Dalam perkara tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News