GenPI.co - Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan terkait Komendes PHK 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan telah menerima aduan yang menyebut Kemendes melakukan PHK terhadap 1.040 TPP desa itu.
PHK tersebut karena para TPP desa itu pernah maju sebagai calon anggota legislatif. Namun dalam klausul kontrak kerjanya, tak dicantumkan syarat atau larangan itu.
“Kami tentu akan tindaklanjuti, menganalisis dulu. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
Anis menyampaikan Komnas HAM butuh waktu dalam menindaklanjuti laporan dari perwakikan TPP desa yang terkena PHK itu.
“Prinsipnya adalah terkait potensi pelanggaran HAM, karena PHK sepihak oleh Kemendes terhadap seribuan pendamping desa itu,” ujarnya.
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia Hendriyatna mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM karena ada hak asasi yang dilanggar Kemendes.
Hak asasi tersebut yakni mengenai hak memperoleh penghidupan yang layak serta mendapatkan pekerjaan.
Dia mengaku para TPP yang maju caleg itu pun sudah memperoleh izinm dan legitimasi formal baik di KPU, kementerian, maupun Bawaslu.
“Bawaslu tidak mempemasalahkan kami. Kami juga cek di Mahkamah Konstitusi, tidak ada pendamping desa yang berperkara di MK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News