GenPI.co - KPK menyatakan belum melimpahkan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik menyampaikan, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
KPK belum memastikan kapan pelimpahan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto akan dilakukan.
“Jika ada informasi lebih lanjut, akan kami update lagi,” ucapnya.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy sebelumnya mengklaim perkara kliennya akan dilimpahkan ke JPU pada Kamis (6/3) ini.
“Kami memperoleh pesan WhatsApp bahwa akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka hari ini Kamis pukul 10.00,” ujarnya.
Pelimpahan berkas dan tersangka ini setelah penyidik menyarakan P-21 atau berkas perkara lengkap.
Tim kuasa hukum Hasto pada Rabu (26/2) melayangkan surat ke KPK untuk saksi meringankan pada tingkat penyidikan.
Ronny mengatakan saksi meringankan itu akan dihadirkan tiga orang ahli dari berbagai universitas.
Dia juga menilai ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan Senin (3/3) supaya bisa mempercepat berkas tanpa patuh pada KUHAP, UU KPK, dan prinsip HAM. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News