GenPI.co - Ronny Talapessy menyebut perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masuk tahap II pelimpahan tersnagka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3).
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu mengaku memperoleh informasi itu melalui pesan WhatsApp (WA) dari pihak KPK.
“Kami memperoleh pesan WA kemarin, Seken PDIP mas Hasto hari ini dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
Masuknya tahap II ini setelah penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Tim kuasa hukum pada Rabu (26/2) telah melayangkan surat untuk saksi meringankan.
Saksi meringankan yang diajukan pada tingkat penyidikan itu untuk menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.
“Pengajuan ini untuk memenuhi hak klien kami berdasar pasal 65 KUHAP serta asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut dia, KPK yang tidak hadir dalam sidang praperadilan Senin (3/3) bermaksud mempercepat berkas tanpa kepatuhan terhadap KUHAP, UU KPK, dan prinsip HAM.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) memutuskan gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
Pada sidang itu, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon KPK yakni permohonan praperadilan pemohon Hasto tidak bisa diterima.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 pada kasus suap dan peritangan penyidikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News