GenPI.co - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya siap membuka fakta yang ada dengan jelas di persidangan.
“Jadwal sidang pertama pukul 09.00 WIB,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
Ari menyampaikan pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika. Didampingi dua hakim anggota yakni Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Pada hari yang sama, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus juga menjalani sidang perdana.
Kejagung diketahui telah menetapkan 11 orang tersangka pada perkara tersebut. dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Penyidik Kejagung menilai dua tersangka itu menjalankan impor gula secara melawan hukum di Kemendag pada periode 2015-2016.
Tindakan keduanya dinilai menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.
Angka kerugian negara tersebut berdasar laporan hasil audit perhitungan yang dilakukan BPKP RI. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News