GenPI.co - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama bicara terkait wacana prajurit TNI bisa berbisnis.
Wacana tersebut merupakan salah satu hal yang dibahas dalam RUU TNI oleh Komisi I DPR RI belakangan ini.
Ian mengatakan dirinya sepakat prajurit TNI bisa berbisnis. Asalkan dengan catatan, yang melakukannya yakni individu.
“Yang berbisnis lebih ke individu, bukan institusi TNI yang bisnis,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
Hal tersebut disampaikannya saat ditanya terkait perlu tidaknya pencabutan larangan prajurit TNI terlibat bisnis dalam RUU TNI.
Menurut dia, prajurit TNI sebagai individu boleh berbisnis jika tidak memakai fasilitas jabatan atau menganggu pekerjaannya di TNI.
Namun, dia menekankan supaya DPR RI menanyakan pandangan para ahli manajemen personalia terkait syarat prajurit TNI bisnis.
Komisi I DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDUP) pada 3 dan 4 Maret 2025.
RDPU tersebut dimaksudkan untuk mendengar masukan dari pakar maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap sejumlah isu terkait RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas di RDPU itu yakni mengenai pencabutan Pasal 39 UU TNI terkait pelarangan anggota TNI berbisnis. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News