KPK Periksa 7 eks Cabup Pilkada 2024 Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

05 Maret 2025 18:00

GenPI.co - KPK memeriksa tujuh eks calon bupati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan tersangka eks Gubernur Rohidin Mersyah (RM).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tujuh cabup tersebut berinisial GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A.

“Pemeriksaan tujuh mantan calon bupati dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

BACA JUGA:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Meringankan

Dari data yang dihimpun, tujuh cabup Pilkada 2024 tersebut yakni Cabup Kaur Gusril Pausi (GP), Cabup Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto (RR).

Kemudian, Cabup Bengkulu Utara Arie Septia Adinata (ASA), Cabup Mukomuko Choirul Huda (CH), Cabup Kepahiang Zurdi Nata (ZN).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Turun Tangan Geledah 2 Kantor di Pemkab Musi Banyuasin

Selanjutnya, Cabup Bengkulu Gusnan Mulyadi (GM), dan Cabup Lebong Azhari (A). KPK belum mengungkapkan materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.

Lembaga antirasuah itu pada Minggu, 24 November 2024 menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain menjadi tersangka.

BACA JUGA:  KPK: Eks Gubernur Bengkulu Diduga Palak Kepala Sekolah untuk Maju Pilkada 2024

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Identitas dari dua tersangka lain yaitu Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Pengusutan kasus itu berawal dari adanya informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co