GenPI.co - KPK memeriksa tujuh eks calon bupati dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan tersangka eks Gubernur Rohidin Mersyah (RM).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tujuh cabup tersebut berinisial GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A.
“Pemeriksaan tujuh mantan calon bupati dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
Dari data yang dihimpun, tujuh cabup Pilkada 2024 tersebut yakni Cabup Kaur Gusril Pausi (GP), Cabup Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto (RR).
Kemudian, Cabup Bengkulu Utara Arie Septia Adinata (ASA), Cabup Mukomuko Choirul Huda (CH), Cabup Kepahiang Zurdi Nata (ZN).
Selanjutnya, Cabup Bengkulu Gusnan Mulyadi (GM), dan Cabup Lebong Azhari (A). KPK belum mengungkapkan materi apa yang didalami dalam pemeriksaan itu.
Lembaga antirasuah itu pada Minggu, 24 November 2024 menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain menjadi tersangka.
Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Identitas dari dua tersangka lain yaitu Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Pengusutan kasus itu berawal dari adanya informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News