Soal Perluasan Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil, Pakar: Banyak Mudaratnya

05 Maret 2025 17:20

GenPI.co - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Prof Muradi menyoroti wacana perluasan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dalam RUU TNI.

Dia menilai jika nantinya dilakukan perluasan, maka pada akhirnya prajurit TNI tidak akan bisa fokus pada kerja pertahanan negara.

“Perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya daripada positifnya untuk tentara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

BACA JUGA:  Sebut Pembahasan RUU TNI Penting, Pengamat: Ada Ketimpangan Kesejahteraan

Muradi pun mengingatkan kepada prajurit TNI harus profesional supaya perluasan penempatan tidak diperlukan.

“Mereka itu jadi tentara bukan ingin jadi petani, bukan ingin jadi ahli perhubungan. Mereka untuk membela negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Adalah Pelanggaran UU TNI

Dia menyampaikan penempatan TNI di jabatan sipil sebaiknya tetap merujuk Pasal 27 ayat (2) UU TNI.

Dalam aturan itu menyebut prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.

BACA JUGA:  Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI, Pakar: Saya Kira Oke

Pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan, SAR Nasional, narkotika nasional, dan MA.

“Penempatan ke bidang lain, kalau tidak jelas jadi akan mengancam. Tidak hanya ancaman militer terhadap sipil, tapi juga militer tidak profesional,” ucapnya.

Komisi I DPR RI sebelumnya menggelar RDPU pada 3 dan 4 Maret 2025 untuk mendengar masukan dari pakar dan LSM terhadap usi terkait RUU TNI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co