Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI, Pakar: Saya Kira Oke

05 Maret 2025 14:10

GenPI.co - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi setuju terkait usia pensiun prajurit TNI ditambah. Namun juga harus disinkronkan dengan anggota polisi.

Dia sepakat untuk usia prajurit TNI tingkat bintara dan tamtama ditambah dari 53 menjadi 58 tahun. Kemudian perwira dari 58 menjadi 60 tahun pensiunnya.

“Saya kira oke. Tetapi harus ada sinkronisasi dengan teman-teman Polri,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Terdakwa Anggota TNI AL Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai wacana perpanjangan usia prajurit TNI dalam RUU TNI.

Muradi menilai penambahan usia pensiun itu tidak menjadi masalah besar. Sebab di sejumlah negara juga memungkinkannya.

BACA JUGA:  Sebut Pembahasan RUU TNI Penting, Pengamat: Ada Ketimpangan Kesejahteraan

Dia menyampaikan ketika usia pensiun prajurit usia 65 tahun, maka hanya boleh untuk prajurit kedokteran dan nonkombatan.

“Nonkombatan itu artinya hanya tugas di kesehatan militer. Tidak pegang komando dan seterusnya. Harus diatur di PP (peraturan pemerintah),” ujarnya.

BACA JUGA:  Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Adalah Pelanggaran UU TNI

Muradi menyebut nantina untuk PP turunan dari UU TNI hasil revisi juga diharapkan mengatur prajurit di lingkungan TNI yang bisa pensiun usia 65 tahun.

“Dosen di Unhan memungkinkan usia pensiun 65 tahun, sama kayak di BRIN ya. Termasuk kedokteran, memungkinkan juga,” tuturnya.

Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 3 dan 4 Maret 2025.

RDPU itu bertujuan untuk mendengar masukan dari para pakar maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap isu terkait UU TNI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co