GenPI.co - KPK menggeledah 2 kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin APBD 2018.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," kata dia, Selasa (4/3).
Tessa mengungkapkan penggeledahan KPK ini dimulai pada Selasa pagi hingga sore.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang disertakan ke dalam berkas penyidikan.
"Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," papar dia.
Namun demikian, Tessa mengaku KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal ini lantaran penyidikan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News