GenPI.co - Peneliti senior Imparsial Al Araf menyebut pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Seskab adalah pelanggaran UU TNI Nomor 34 tahun 2004.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/3).
Al Araf hadir dalam RDPU untuk membahas mengenai RUU TNI terkait perluasan prajurit militer menduduki jabatan sipil.
Pengamat militer itu awalnya mengungkap data Bainkum TNI sekitar 2023 yang menyebut 2.500 prajurit militer menduduki jabatan sipil.
“Itu sudah melampaui UU TNI. Implikasinya apa? Ada pelanggaran UU TNI,” katanya dikutip dari JPNN.com, Selasa (4/3).
Dia menyebut dalam Pasal 47 UU Nomor 34 sudah ada sejumlah kementerian yang jabatannya bisa diduduki prajurit aktif.
Beberapa di antaranya kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Negara.
Kemudian Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Al Araf menyampaikan saat ini sudah banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan yang tidak masuk kategori pada pasal itu.
“Komisi (I DPR) tugasnya mengoreksi. Saya harap ini jadi bahan koreksi, karena sudah terlalu banyak,” tuturnya.
Dia mengungkapkan yang paling kentaran penempatan prajurit aktif di jabatan sipil adalah Mayor Teddy yang menjadi Seskab.
“Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Seskab adalah hal yang paling kontroversial,” ujarnya.
Al Araf mengatakan belakangan Seskab nomenklaturnya diubah menjadi di bawah Sekretaris Militer, sehingga memungkinkan Mayor Teddy menjabat.
“Perdebatan pelik dan kompleks. Menurut saya, itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 2004 mengenai posisi jabatan sipil,” ucapnya. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News