GenPI.co - KPK menyatakan 11 mobil yang disita dari rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Baru saja disampaikan ke penyidik, saat ini pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Penyidik KPK sebelumnya menyita 11 unit kendaran itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Lembaga antirasuah tersebut juga sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari.
KPK dalam proses penyidikan itu sudah menyita 91 unit kendaraan serta sejumlah benda bernilai ekonomis lainnya.
Kemudian juga menyita setidaknya lima bidang tanah yang luas totalnya ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Barang sitaan itu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur dan sejumlah tempat lain di Samarinda untuk perawatan.
KPK melacak asal-usul dari barang yang disita itu, sekaligus melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 silam.
Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 soal perizinan proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News