GenPI.co - Kompolnas merespons langkah Divisi Propam Polri yang menindak Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan langkah yang diambil Propam Polri tersebut merupakan upaya mempertegas komitmen kepolisian.
“Saya kira ini langkah positif. Artinya, tidak tinggal diam. Dari berbagai kasus yang ada, Propam aktif mengambil langkah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Dia menegaskan Propam Polri selanjutnya mempunyai tugas yang harus dilakukan, yakni menyampaikan secara detail kasus itu ke publik.
“Tantangan selanjutnya, menjelaskan ke publik mengenai proses penanganannya. Kemudian kapan etik dan proses pidananya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari di Kupang, NTT.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Budi Gunawan mengatakan pihaknya terus memantau proses penyelidikan kasus narkoba dan asusila itu.
Pria yang akrab disapa BG tersebut memastikan seluruh oknum yang terjerat kasus pidana maupun narkoba, akan dihukum lebih berat dibanding warga sipil.
“Sanksi hukumnya lebih berat. Sebab disamping hukum pidana narkoba, juga kena hukuman kode etik dan disiplin. Entah itu oknum TNI maupun Polri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News