GenPI.co - KPK menyebut potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp 11,7 triliun.
Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo mengatakan sejak Maret 2024 sudah dilakukan penyelidikan terhadap sekitar 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI.
“Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian negara adalah sekitar Rp 11,7 triliun,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah pihak LPEI.
Dua orang dari LPEI yang jadi tersangka yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Sedangkan tiga tersangka lain yaitu debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.
Lalu, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Budi menyampaikan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 10 debitur lainnya.
Dia belum menjelaskan mengenai 10 debitur itu. Namun, Budi mengungkapkan 10 perusahaan itu bergerak dalam tiga sektor.
“Ada macam-macam sektor ya. Sektor Perkebunan, kemudian di shipping. Selanjutnya di industri terkait energi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News