KPK Optimistis Pulihkan Rp 988,5 Miliar dari Kasus Korupsi di LPEI

04 Maret 2025 12:10

GenPI.co - KPK menyatakan akan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar akibat kasus dugaan korupsi di LPEI.

Kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut berupa pemberian fasilitas kredit dengan dana yang sumbernya dari APBN.

“Kami akan semaksimal mungkin terkait pengembalian sekitar 60 juta dolar AS,” kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sukmo, dikutip dari Antara, Selasa (4/3).

BACA JUGA:  Seorang Pramugari Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Papua

Budi belum mengungkapkan secara rinci mengenai langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang itu ke kas negara.

Namun dia optimis pengembalian uang ke kas negara itu bisa terealisasi seiring proses penyidikan yang berjalan.

BACA JUGA:  DPR RI Desak KPK Usut Indikasi Adanya Mafia Bawang Putih

“Insyaallah akan bisa tercover semuanya untuk kami kembalikan ke negara sekitar Rp 900 miliar,” tuturnya.

KPK telah mengumumkan menetapkan lima orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit dengan dana dari APBN di lingkungan LPEI.

BACA JUGA:  Kasasi Ditolak MA, KPK Bergerak Segera Eksekusi Syahrul Yasin Limpo

“Lima tersangka ini terdiri dari dua orang direktur di LPEI dan tiga orang lainnya dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun, mereka yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co