GenPI.co - KPK menyatakan akan berupaya memulihkan kerugian keuangan negara 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar akibat kasus dugaan korupsi di LPEI.
Kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut berupa pemberian fasilitas kredit dengan dana yang sumbernya dari APBN.
“Kami akan semaksimal mungkin terkait pengembalian sekitar 60 juta dolar AS,” kata Kasatgas Penyidik KPK Budi Sukmo, dikutip dari Antara, Selasa (4/3).
Budi belum mengungkapkan secara rinci mengenai langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang itu ke kas negara.
Namun dia optimis pengembalian uang ke kas negara itu bisa terealisasi seiring proses penyidikan yang berjalan.
“Insyaallah akan bisa tercover semuanya untuk kami kembalikan ke negara sekitar Rp 900 miliar,” tuturnya.
KPK telah mengumumkan menetapkan lima orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit dengan dana dari APBN di lingkungan LPEI.
“Lima tersangka ini terdiri dari dua orang direktur di LPEI dan tiga orang lainnya dari PT Petro Energy atau PT PE,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun, mereka yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Kemudian, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News