GenPI.co - Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman (TAW) diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya juga memeriksa ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero).
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)," kata dia, Senin (3/3).
Harli mengungkapkan Jampidsus juga memeriksa 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina ini.
Mereka adalah Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh tersangka ini sebagai saksi untuk tersangka Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap dia.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung memperkirakan negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun pada tahun 2023 dalam kasus korupsi di Pertamina ini.
Kerugian ini meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News