Ini Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Matikan GPS lalu Ditimbun di Gudang Ilegal

04 Maret 2025 06:30

GenPI.co - Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan kasus penyelewengan BBM ini berdasarkan laporan polisi pada 14 November 2024.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” kata dia, Senin (3/3).

BACA JUGA:  Hasil Uji Lemigas: BBM di SPBU Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Nunung membeberkan BBM yang diselewengkan adalah jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka.

TBBM ini adalah bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar.

BACA JUGA:  Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Bareskrim Polri: Dijual ke Penambang

Penyelewengan dilakukan dengan cara BBM dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” tegas dia.

BACA JUGA:  Polri: Kerugian Akibat Penyelewengan BBM di Kolaka Capai Ratusan Miliar

Nunung mengungkapkan semestinya BBM ini dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta, agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

Namun demikian, solar bersubsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.

Nunung membeberkan penyelewengan ini berawal saat pemilik SPBU maupun SPBUN menggunakan ID khusus yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina.

Dia hendak menebus BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Skema ini terhubung dengan sistem pengangkutan BBM yang dikelola PT EP Atau PT Elnusa Petrofindo yang mendapat kontrak kerja transportasi BBM dari PT PPN.

Truk wajib menggunakan GPS agar lokasinya bisa dipantau secara real time oleh PT EP dalam penyalurannya.

Namun demikian, dalam kasus ini GPS di dalam truk sengaja dimatikan.

“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” ungkap dia.

Dia menyebut saat mematikan GPS sekitar 2 jam dan 27 menit ini, diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi di gudang penimbunan BBM.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti truk yang dipakai untuk mengangkut serta memindahkan BBM subsidi dan tandon yang berisi sisa BBM. 

Dia menyebut mengamankan 10.957 liter BBM bersubsidi dalam kasus ini.

“Jumlah volume barang bukti yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter Kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya. Jadi perputarannya setiap hari,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co