GenPI.co - Dittipidter Bareskrim Polri menyebut penyelewengan BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara merugikan negara hingga ratusan miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan praktik penyelewengan BBM subsidi ini sudah berjalan selama dua tahun.
Dalam memperjualbelikan BBM subsidi dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini membuat pelaku mendapat keuntungan Rp 4,3 miliar.
Harga BBM subsidi di Kolaka diketahui sebesar Rp 6.800 per liter. Sedangkan untuk nonsubsidi sebesar Rp 19.300 per liter, sehingga selisih Rp `12.550 per liternya.
Dia menyebut para pelaku dalam sebulan bisa memperoleh 350 ribu liter BBM subsidi, sehingga jika dikalikan Rp 12.550 maka akan ada untung Rp4.392.500.000.
“Ini hanya berdasar pengakuan mereka. Kami akan dalami lagi nanti,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/3).
Kemudian jika para terduga pelaku ini sudah melakukannya selama dua tahun, maka total kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
“Jika sebulan mendapatkan Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya sekitar Rp105.420.000.000,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang. Mereka yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK.
Kemudian pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk yang inisial T. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News