GenPI.co - Panitera PN Jakarta Timur periode 2020-2022 Rina Pertiwi divonis 4 tahun penjara pada kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero).
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Eko Aryanto mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalakah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ketiga.
Eko Aryanto saat membacakan putusan mengatakan menetepakan masa penahanan Rina dikurangi seluruhnya dari masa penahanan.
“Kemudian menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/3).
Majelis hakim juga memvonis pidana denda Rp 200 juta terhadap Rina, dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.
Hakim Ketua mengungkapkan majelis hakim dalam mengeluarkan vonis ini mempertimbangkan hal memberaptkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak membantu program pemerintah pada pemberantasan korupsi dan tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan untuk hal meringankan adalah sikap terdakwa selama proses persidangan sopan.
Vonis itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu penjara selama 4 tahun.
Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terkait pidana denda. JPU sebelumnya menuntut Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada perkara pengurusan eksekusi lahan Pertamina tahun 2020-2022 itu, Rina didakwa menerima suap total Rp 1 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News