GenPI.co - KPK segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasinya.
SYL tetap mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Senin (3/3).
Tessa mengungkapkan KPK mengapresiasi atas amar putusan MA dalam kasasi mantan Mentan tersebut.
Dia menyebut selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
KPK juga mengapresiasi para pihak yang memberikan dukungan data dan informasi terkait kasus korupsi di Kementan ini.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
Alhasil, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA.
Putusan kasasi itu diputus pada oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
Sebelumnya, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK berupa penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News