GenPI.co - KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan sudah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris KPU Pulau Taliabu Musdi A Barakati mengatakan anggaran untuk pelaksanaan PSU ini sudah dialokasikan setelah bupati menandatangani hibah daerah (NPHD).
Dia mengungkapkan dalam NPHD menyebut anggarakan dialokasikan Rp 2,69 milir untuk KPU. Kemudian Rp 550 juta untuk TNI dan Rp 1,5 miliar untuk Polri.
“Tidak ada kendala terkait anggaran. Kami sudah siap untuk menggelar PSU,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/3).
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, untuk PSU dibagi dalam tiga klaster. Pertama yakni digelar 30 hari maksimal setelah putusan MK.
Kemudian klaster keuda 45 hari, dan klaster ketiga maksimal 60 hari setelah putusan MK. Sedangkan untuk Talibu masuk klaster kedua.
Musdi mengungkapkan berdasarkan hasil rapat antara Kemendagri dan DPR RI, untuk PSU Pilkada Taliabu pun masih klaster kedua.
“Taliabu memiliki batas waktu 45 hari,. Jadi dengan berpatokan pada putusan MK, PSU harus selesai selambatnya 9 April,” ucapnya.
KPU Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan Salsabila L Mus dan La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan 14.769 suara atau 41,66 persen.
Kemudian Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mendapat 13.546 suara atau 38,21 persen dan bidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18,6 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News