GenPI.co - Kejati Kalimantan Timur menyita uang Rp 2.510.147.000 dari Dirut PT RPB inisial SR terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS tahun 2017-2020.
SR diketahui merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 21,2 miliar.
Kasipenkum Kejati Kalimantan Timur Toni Yuswanto mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Uang itu disita dari SR berdasar surat perintah penyidikan Kajati Kalimantan Timur tertangal 10 Januari 2025,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (1/3).
Perkara itu berawal dari adanya kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) BKS dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019.
Kerja sama tanpa melalui mekanisme aturan yang berlaku itu melibatkan anggaran sebesar 25.884.551.338.
Sejumlah tahapan yang diabaikan di antaranya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM).
Kemudian proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga. Kerja sama itu pun gagal dan menimbulkan kerugian negara Rp 21,2 miliar.
Jumlah kerugian tersebut merupakan laporan dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Timur.
“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus tersebut sampai tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan,” ucapnya. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News