GenPI.co - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ini setelah adanya gelar perkara.
“Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia, Jumat (28/2).
Djuhandhani menjelaskan setelah ini penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), hingga memeriksa saksi.
“Kami juga akan masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” papar dia.
Di sisi lain, Djuhandhani mengaku penyidik sudah memiliki suspek tersangka dalam kasus pagar laut di Bekasi ini.
Namun demikian, pihaknya tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan kasus pagar laut ini.
“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional. Secara saintifik tetap kami buktikan, dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” tegas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2022.
Djuhandhani mengungkapkan penyidik menemukan dugaan modus operandi pelaku dengan mengubah data 93 SHM.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News