GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Alhasil, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara seperti pada putusan banding.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2).
Namun demikian, majelis kasasi memutuskan memperbaiki redaksional hukuman uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” tulis MA.
Kasasi ini diputus Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis dengan didampingi 2 anggota, Arizon Mega Jaya, Noor Edi Yono, dan Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, saat banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Adapun putusan pengadilan tingkat pertama ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
KPK menuntut SYL dengan penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL didakwa memeras atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News