Vonis eks Bos Pertamina Karen Gustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

28 Februari 2025 14:10

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Karen Agustiwan diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

MA juga memperberat hukuman denda Karen, dari yang sebelumnya Rp 500 juta subsider 3 bulan menjadi denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, KPK: Terkait Uang Pengganti

“Pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi petikan putusan, dikutip dari Antara, Jumat (28/2).

Majelis hakim tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan dan jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA:  KPK Siap Hadapi Perlawanan dari Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan

Namun, hakim memutus memperbaiki kualifikasi dan pidana dari vonis pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tingkat kasasi itu dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto beserta dua hakim anggota pada Jumat (28/2).

BACA JUGA:  Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Terhadap Karen Agustiawan, 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap Karen, dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen sebelumnya didakwa merugikan negara mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut akibat tindak pidana dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co